Kuliah Non Reguler Diy
Untuk dapat kerja baru atau meningkatkan karir, maka lebih baik sekiranya kuliah di PTS tsb
Kuliah Non Reguler Diy Nomor 3Kuliah Non Reguler Diy Nomor 7Kuliah Non Reguler Diy Nomor 1Kuliah Non Reguler Diy Nomor 2Kuliah Non Reguler Diy Nomor 6Kuliah Non Reguler Diy Nomor 10Kuliah Non Reguler Diy Nomor 4Kuliah Non Reguler Diy Nomor 8Kuliah Non Reguler Diy Nomor 9
Lihat juga :   ⊛ Program Perkuliahan Bebas Biaya   ⊛ Pengajuan Beasiswa Studi   ⊛ Pendaftaran Online   ⊛ Download Brosur   ⊛ Info Lengkap   ⊛ Tes Masuk/Seleksi Terpadu Calon Mahasiswa Baru   ⊛ Syarat Calon Mahasiswa, Tata Cara & Jadwal Pendaftaran   ⊛ Program Kelas Reguler Siang
Legalitas Kuliah Non Reguler Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tertuang dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituliskan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Kuliah Non Reguler merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Kuliah Non Reguler memiliki kompetensi yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan asas hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk memperoleh pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.

Tags / tagged: perkuliahan karyawan didukung, pemerintah dpr, ri, legalitas program perkuliahan, karyawan, p2k, kelas, legalitas s1, d3, s2, kuliah, non reguler, hybrid, telah mendorong, memotivasi, agar masyarakatnya, cerdas, tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan, seluruh, masyarakat umumnya masyarakat, pekerja, sepanjang, hayatnya s1, non, reguler
Penampilan  M1, 2 laptop iconLaptop HP
Layanan Informasi 17 Jam
Pilih    Indonesia English
 Lowongan Karir
 Download Brosur

 Waktu Sholat
Klik Daftar Online
Info Beasiswa Terkini
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME

Profile PTS-PTS

Penerimaan Mhs Baru
Tes Masuk/Seleksi Terpadu
Info Lengkap
Biaya Pendidikan

Jurusan
Program Studi + Kurikulum
Jadwal Pelajaran & Dosen
Masa Studi & Bobot SKS

Undang2 Sisdiknas & UUD 45 Mendukung Kuliah Non Reguler (Hybrid)

Sistem Pendidikan

Layanan Umum
Meningkatkan Karir

Kota Yogyakarta
Prov. DIY   Gunung Kidul
Kulon Progo
Kumpulan Artikel
Daftar Website Kelas Shift Diy
Daftar Website Gabungan PTS Diy
Daftar Website Kuliah Reguler Siang Diy
Daftar Website Program Magister (S2) Diy
Daftar Website Kuliah Karyawan Diy
 Al Quran Online
 Referensi Ilmu Telekom
 Ensiklopedia Bebas
 Pengajuan Beasiswa
 Semua Iklan
 Tips & Trik Psikotes
 Bermacam2 Perdebatan
 Daftar Online





Link Bermanfaat
Konsulat Jenderal Kuwait
Lokasi ATM di Depok
Organisasi Bantuan Tsunami
Web Hosting di Serbia
Layanan Informasi 17 Jam
Email :  Contact Us   silahkan klik
WhatsApp : 0811 1990 9028, 0811 1990 9026     HP/SMS : 081 1110 4827, 081 1110 4824
   
  ➧    ➧    ➧    ➧    ➧  
Kuliah Non Reguler   ➧   https://kuliah-non-reguler-diy.nomor.net   ➧   Kualitas Perkuliahan A